Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Jan 2026
Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana?
JAWAB
Kurirnya hanya mengantarkan produk, produknya tetap milik penjual, jadi kurir menjadi wakilnya.
Kalau ditelisik lebih jauh lagi, COD itu soal penundaan penyerahan barang, dan ini diperbolehkan.
Berdasarkan dalil Rasulullah ketika membeli unta dari Jabir 1 uqiyah, dan Jabir meminta diperbolehkan menunggang untanya hingga Madinah. Ketika sampai Madinah, barulah Jabir menyerahkan untanya dan Rasulullah membayarnya.
Sebelum COD telah didahului akad jual beli, dan market place adalah tempat bertemunya penjual-pembeli dan ini diperbolehkan syariat karena pertemuan fisik bukan syarat sah jual beli secara syar'i.
Akad boleh disepakati secara elektronik, lisan maupun tindakan tanpa perkataan.
Namun, COD bisa menjadi haram apabila :
1. Barangnya ribawi seperti emas dan perak, maka sebelum COD ditegaskan dulu ke penjual kalau ini bukan akad, hanya janji bayar. Akadnya dilakukan nanti setelah emas perak diterima barulah uang diserahkan.
2. Penjualnya bukan pemilik barang, seperti dalam kasus dropshipper yang bisa menjual sebelum berakad dengan pemilik barang. Ini haram karena menjual barang yang belum dimiliki.
Artikel
Apakah lahan diatas 5 kavling bisa menggunakan PT perorangan? 🙏 COACH YUDHA ADHYAKSA Engga, pakainya PT Ada beberapa kasus bisa diakalin, contohnya saya pernah punya 2 bidang bersebelahan, y...
Yudha Adhyaksa
25 Oct 2025
Untuk diskon ongkir di aplikasi delivery, itu hak nya siapa? penjual atau si penerima barang? Karena untuk memperoleh diskon 10% tersebut dengan cara order terlebih dahulu, setelah order dapa...
Yudha Adhyaksa
25 Oct 2025
Bagaimana porsi bagian pemilik tanah nya pak? Berapa persen? COACH YUDHA ADHYAKSA Bagi hasil utk siapapun pemilik tanah, baik Pemilik Tanah original maupun investor yang beli tanah itu dilihat d...
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan