Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Jan 2026
Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana?
JAWAB
Kurirnya hanya mengantarkan produk, produknya tetap milik penjual, jadi kurir menjadi wakilnya.
Kalau ditelisik lebih jauh lagi, COD itu soal penundaan penyerahan barang, dan ini diperbolehkan.
Berdasarkan dalil Rasulullah ketika membeli unta dari Jabir 1 uqiyah, dan Jabir meminta diperbolehkan menunggang untanya hingga Madinah. Ketika sampai Madinah, barulah Jabir menyerahkan untanya dan Rasulullah membayarnya.
Sebelum COD telah didahului akad jual beli, dan market place adalah tempat bertemunya penjual-pembeli dan ini diperbolehkan syariat karena pertemuan fisik bukan syarat sah jual beli secara syar'i.
Akad boleh disepakati secara elektronik, lisan maupun tindakan tanpa perkataan.
Namun, COD bisa menjadi haram apabila :
1. Barangnya ribawi seperti emas dan perak, maka sebelum COD ditegaskan dulu ke penjual kalau ini bukan akad, hanya janji bayar. Akadnya dilakukan nanti setelah emas perak diterima barulah uang diserahkan.
2. Penjualnya bukan pemilik barang, seperti dalam kasus dropshipper yang bisa menjual sebelum berakad dengan pemilik barang. Ini haram karena menjual barang yang belum dimiliki.
Artikel
Untuk istri & anak kandung yang saya berikan kebutuhan hidup dari hasil pekerjaan riba, apakah sudah dipastikan mereka sama seperti pelaku riba, dan apa efek dari hasil riba untuk anak dan istri ?...
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah...
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong s...
Yudha Adhyaksa
29 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan