Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Oct 2025
Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi salah satu rekanan dari perusahaan2 pembuat jalan tol terssebut?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Terkait hukum bekerja sebagai karyawan, kaidah yang berlaku :
SIAPAPUN YANG BEKERJA MENDAPAT UPAH.
Namun ulama menambahkan syarat agar upahnya halal ada 2 yaitu
(1) Pekerjaannya halal
Selama barang/jasanya tidak mengandung unsur haram, diperbolehkan
(2) Hubungannya dengan klien tidak mengandung tolong menolong dalam berbuat dosa.
Contoh :
Pekerjaan IT halal, tapi bila dia membuat software untuk Bank riba maka upahnya menjadi haram karena mengandung tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan yang dilarang Islam.
Nah dikasus bekerja di perusahaan pembuat jalan tol, pembuatan jalan tol merupakan pekerjaan yang mubah (boleh) karena tidak ada zat haram didalamnya (memenuhi syarat 1).
Selain itu dalam hubungannya dengan klien (dalam hal ini pemerintah), berlaku 2 hubungan yang berdiri sendiri.
Pemerintah dan kreditur riba : haram, karena melibatkan akad utang piutang yang mengandung unsur riba
Perusahaan jalan tol dan pemerintah : halal, karena akadnya ijarah (jual beli jasa yang halal). Selama rukun dan syarat ijarah terpenuhi hukumnya halal (bisa dilihat dalam DSN MUI). Perusahaan ini halal karena tidak ada hubungannya dengan perbuatan pemerintah dalam berakad riba.
Kecuali dalam kasus lain dimana perusahaan jalan tol mengambil pinjaman Bank riba, maka Divisi yang berhubungan langsung seperti Marketing, Keuangan dimana mereka terlibat dalam pemberkasan, saksi, pencatatan menjadi pelaku riba. Divisi yang tidak berhubungan langsung dan menerima imbas dari hasil pekerjaan Divisi tersebut seperti akuntan, SDM tetap pekerjaannya halal.
CATATAN KHUSUS
Apabila sebuah perusahaan memang didirikan untuk tujuan yang haram dimana pendapatan perusahaan didominasi dari pekerjaan haram, misal pembuatan khamr, barang curian, transaksi riba dan sebagainya maka tidak halal bekerja di semua bagian didalamnya karena tolong menolong berbuat kemaksiatan.
Artikel
Adakah yang bisa sharing utk cara tehnis merubah tanah zona hijau ke kuning mohon kiranya saya dapat arahan dari sini utk yang sudah berpengalaman, terimakasih ... COACH YUDHA ADHYAKS...
Yudha Adhyaksa
21 Dec 2025
Ketika kita sudah mulai sadar bahaya riba, dan produk2 bank yang selama ini memudahkan kita untuk berinvestasi terdapat unsur riba seperti pada materi, bagaimana dengan produk investasi lainnya yang m...
Yudha Adhyaksa
20 Dec 2025
Adik dan om saya punya tanah ada 3 SHM luas 3815 m2. Ingin dikelola jadi kavling atau perumahan Pertanyaan 1. Apakah sebaiknya pakai PT atau individu? 2. Ada 3 SHM ini dengan site plan...
Yudha Adhyaksa
17 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan