Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Oct 2025
Setahu saya yg namanya denda itu masih riba minn..Bagaimana kita bisa tahu kalo denda itu dipakai Bank Syariah buat kepentingan sosial? Memang ada laporannya ke nasabah keluar masuk uangnya?
Makanya kata Ust Erwandi, di Indonesia ini masih belum ada bank syariat yg benar² 100% sesuai dg syariat Islam.
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kita tidak pernah tahu dendanya utk kepentingan sosial atau bukan, kecuali membaca laporan keuangannya.
Namun saya tetap berpendapat tidak boleh membayar denda ke Bank Syariah walaupun untuk alasan sosial.
Jika Bank Syariah bersyirkah dengan pengusaha, dan usahanya rugi, Bank Syariah ikut menanggung kerugiannya.
Solusi bagi pengusaha Mikro, jangan utang atau kerjasama dgn Bank Syariah kalau bisnis baru pertama kali. Lebih baik gencarkan penjualan utk mengembangkan bisnis.
Artikel
Untuk istri & anak kandung yang saya berikan kebutuhan hidup dari hasil pekerjaan riba, apakah sudah dipastikan mereka sama seperti pelaku riba, dan apa efek dari hasil riba untuk anak dan istri ?...
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah...
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong s...
Yudha Adhyaksa
29 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan