background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2025

Cover

Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.

Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
4 Trends Terbaru Strategi Digital Marketing.

Strategi Digital Marketing – Sudahkah Anda mempersiapkan perencanaan pemasaran untuk bisnis Anda tahun ini? Atau sudahkah mengetahui apa sih trend dunia marketing saat ini? Mengetahui trend...

Friska Danarto

07 Sep 2021

Thumbnail
5 Cara Memulai Bisnis Usaha Tanpa Modal

Cara Memulai Bisnis Usaha – Di masa sulit seperti saat ini memang kita harus lebih kreatif agar bisa memulihkan perekonomian di masa pandemi. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulihkan...

Friska Danarto

07 Sep 2021

Thumbnail
10 Tips Manajemen Waktu Dalam Islam Agar Produktif.

Tips Manajemen Waktu dalam Islam – Dengan adanya waktu dan ridha dari Allah tentu kehidupan ini akan terus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, waktu adalah salah satu nikmat Allah yang h...

Friska Danarto

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image