background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

05 Feb 2026

Cover

Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.

Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.

Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.

Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.

Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.

Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
7 Step By Step Mensyariahkan Bisnis

Syariah bukan sekedar slogan pemanis jualan. Bukan tentang Bank VS Tanpa Bank Bukan sekedar memasukkan istilah bahasa Arab ke perjanjian. Bisnis tidak bisa disebut syar’i karena tagline...

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2024

Thumbnail
Mau Jadi Developer Syariah? Mulai Dari Mencari 50 Tanah

Alasan kenapa 50 tanah karena 50 angka psikologis. Tujuannya membuat Anda bergerak. Kalau Anda diberikan target carilah 5 tanah, tapi Anda tidak dapat, itu salah guru property Anda karena memberika...

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2024

Thumbnail
Komitmen Bisnis Pertama Harus 100% !

Banyak orang yang mengatakan bisnis itu beresiko, karena itu kerjakanlah bisnis sambil bekerja (sebagai pegawai). Nanti kalau pemasukan bisnis sudah sama besar dengan gaji, baru resign. Ada juga ya...

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image