Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2026
Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.
Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.
Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.
Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.
Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.
Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.
Artikel
Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? COACH YUDHA ADHYAKSA Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambi...
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2025
Apakah ATR-BPN yg coach maksud atau beda lg dgn Dinas Pertanahan dan Tata Ruang coach?.. COACH YUDHA ADHYAKSA Berbeda, kalau Dinas Pertanahan & Tata Ruang Dinas itu kedaerahan sedangkan BPN...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2025
Tetangga saya ingin punya perhiasan emas untuk investasi bukan untuk di pakai harian, kemudian meminta saya untuk membelikan dengan sistem bayar cicil, karena emas harus tunai saya menolak, tetapi tet...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan