Artikel
Yudha Adhyaksa
24 Jan 2026
Saya bekerja sebagai salah satu ASN di RS pemerintah yang kami diwajibkan menerima pasien dengan klaim pembayaran dari BPJS. Setiap bulannya jasa pelayanan kami dibayar dari hasil klaim BPJS tersebut, bagaimana menurut bapak tentang jasa tersebut?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Ini sama dengan kondisi kasir Minimarket menerima pembayaran dan ternyata konsumen menggunakan Kartu Kredit riba.
Dalam hal ini kasirnya tidak ada hubungannya dengan perbuatan riba tersebut, dia hanya menyediakan alat sehingga halal.
Dalam kasus RS, pegawainya yang mengurusi langsung berkas2, hadir menjadi saksi saat akad atau pencatat akad untuk berhubungan dgn Asuransi BPJS terkena dosa tolong menolong berbuat kemaksiatan. Biasanya perwakilan pemilik RS, Direktur RS, dll.
Tapi pegawai yang tidak berhubungan langsung seperti bagian pendaftaran, pembayaran, pelayanan ini tidak terkena riba. Mereka tidak ada hubungannya, tanpa mereka ini perbuatan riba juga bisa terlaksana. Insyaa Allah halal bekerja di bagian ini.
Artikel
Apakah boleh bersyirkah misalkan: (pemodal + pengelola) & (pengelola saja) Dasar/dalil boleh/tidak dibolehkannya apakah bisa dijelaskan? COACH YUDHA ADHYAKSA Dalilnya bolehnya kerjasama d...
Yudha Adhyaksa
01 Nov 2025
Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas? COACH YUDHA ADHYAKSA Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan. Tidak masalah kalau tidak dise...
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
Apakah boleh kita menjual rumah beda harga antara penjualan cash dengan penjualan secara kredit? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh kok Di pricelist itu namanya harga penawaran, boleh ban...
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan