Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Jan 2026
Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana?
JAWAB
Kurirnya hanya mengantarkan produk, produknya tetap milik penjual, jadi kurir menjadi wakilnya.
Kalau ditelisik lebih jauh lagi, COD itu soal penundaan penyerahan barang, dan ini diperbolehkan.
Berdasarkan dalil Rasulullah ketika membeli unta dari Jabir 1 uqiyah, dan Jabir meminta diperbolehkan menunggang untanya hingga Madinah. Ketika sampai Madinah, barulah Jabir menyerahkan untanya dan Rasulullah membayarnya.
Sebelum COD telah didahului akad jual beli, dan market place adalah tempat bertemunya penjual-pembeli dan ini diperbolehkan syariat karena pertemuan fisik bukan syarat sah jual beli secara syar'i.
Akad boleh disepakati secara elektronik, lisan maupun tindakan tanpa perkataan.
Namun, COD bisa menjadi haram apabila :
1. Barangnya ribawi seperti emas dan perak, maka sebelum COD ditegaskan dulu ke penjual kalau ini bukan akad, hanya janji bayar. Akadnya dilakukan nanti setelah emas perak diterima barulah uang diserahkan.
2. Penjualnya bukan pemilik barang, seperti dalam kasus dropshipper yang bisa menjual sebelum berakad dengan pemilik barang. Ini haram karena menjual barang yang belum dimiliki.
Artikel
Jika Anda ingin berutang untuk bisnis, Anda harus mematuhi aturannya karena ada bahaya bagi orang berniat jahat tidak mau melunasi sejak awal. Siapapun yang berutang harusnya takut pada apa yang ak...
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2024
Kalau ada yang bilang begini, jangan percaya bulat-bulat “Ngapain pake modal sendiri? Mending pakai uang orang lain, itu namanya pintar berbisnis!” Mereka belum tahu sulitnya be...
05 Dec 2024
“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?” Sebagia...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan