background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Cover

Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong seluruh biaya usaha. 

Namun harus hati2, untuk bisnis yang baru dirintis, sebaiknya bagi hasil dilakukan setelah seluruh modal kembali ya, utk mengamankan kepentingan Pemodal.

Karena kalau sudah terlanjur dibagikan, dan bisnis memburuk, secara syariat boleh meminta kembali hasil yang telah dibagikan. Namun pastinya sulit karena sudah terpakai, malah akan memicu pertengkaran. Agar aman, pembagian hasil setelah selesai kewajiban mengembalikan modal.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih dari 4 bulan yang...

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah dalam islam diperbolehkan menjual 1 barang tapi dengan 2 harga yang berbeda? COACH YUDHA ADHYAKSA Ada perbedaan antara harga penawaran dengan harga akad Harga penawaran di pricelist bo...

Yudha Adhyaksa

28 Oct 2025

Thumbnail
TANYA BISNIS

Untuk pemula atau ingin memulai usaha khususnya usaha baju, saya bingung memulainya dengan cara reseller atau ready stok, menurut bapak mana yang lebih efisien? Atau bapak bisa berikan cara caranya?...

Yudha Adhyaksa

28 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image