Artikel
Yudha Adhyaksa
20 Dec 2025
Ketika kita sudah mulai sadar bahaya riba, dan produk2 bank yang selama ini memudahkan kita untuk berinvestasi terdapat unsur riba seperti pada materi, bagaimana dengan produk investasi lainnya yang mungkin belum disebutkan dalam materi, misalnya:
- Pembelian emas yang tanpa kita miliki fisiknya, hanya saldo emas dalam rekening
- Reksadana dengan segala jenisnya
- Membeli saham dengan maksud jangka panjang
Jika tidak sesuai syariat, adakah rekomendasi investasi yang dapat digunakan agar dalam hijrah kami tetap berinvestasi?
COACH YUDHA ADHYAKSA
1) Kalau terkait jual beli / barter emas, ada 2 kaidahnya yaitu 1) pembayaran tunai dan 2) serah terima emas dengan uang, keduanya berlangsung saat itu juga di majlis. Majlis berbentuk macam2, bisa dalam ruangan, telepon, pesawat. Maka kalau beli emas tanpa penyerahan fisik melanggar kaidah ke 2), ini namanya riba nasiah (riba karena penundaan)
- Reksadana disorot oleh syariat karena pelanggaran sbb
• Saat membeli masyarakat mendapat bukti berisi penyertaan unit (bukti pengakuan wakalah manajer investasi), padahal sebagai pemodal harusnya mendapat bukti kepemilikan asli saham perusahaan yang dibelinya
• Upah dari manajer investasi berbentuk prosentase, padahal akadnya Ijarah harusnya berbentuk nominal tetap. Karena prosentase, maka menjadi gharar (untung2an)
- Membeli saham dibolehkan dgn syarat :
• Bukan bidang perjudian atau perdagangan haram yang dilarang
• Usaha lembaga keuangan riba
• Usaha yang menyediakan barang / jasa yang merusak moral atau mudharat
2) Ada beberapa bentuk investasi jika punya kelebihan uang,
- Kerja sama dengan orang lain dengan skema syirkah semisal Mudharabah / Inan dsb
- Beli emas dan menjual ketika naik
- Investasi properti (tanah, rumah)
Artikel
“Tidak ada ketatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Bukhari, 6830. Muslim, 1840) Dulunya sering pakai kaos oblong, sekarang kemeja berd...
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2024
“Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) melakukan ini atas dasar saling tolong menolong. Jadi sah-sah saja kalau Bank mendapat bunga dari pinjaman. Yang penting...
Yudha Adhyaksa
02 Feb 2024
Pengusaha pemula seringkali bingung dalam hal membuat keputusan bisnis. Terlebih saat ia menemukan masalah-masalah baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Misalnya tentang pencatatan keuangan. Suda...
Yudha Adhyaksa
01 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan