background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2025

Cover

Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.

Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja. 

Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Belajar Bisnis Online: Strategi dan Tips Sukses untuk Pemula

Dalam era digital ini, belajar bisnis online menjadi langkah yang semakin penting bagi siapapun yang ingin memanfaatkan peluang besar di dunia maya. Internet telah membuka pintu bagi banyak orang untu...

Latifah Ayu Kusuma

10 Jan 2024

Thumbnail
Cara Hitung Zakat Sesuai Syariah

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat bukan dikenakan atas profesi atau jenis pekerjaan, melainkan atas harta (mal) yang dimiliki. Oleh kar...

Latifah Ayu Kusuma

09 Jan 2024

Thumbnail
Usaha Berkah Menurut Islam: Pedoman Berwirausaha dalam Hidup Muslim

Islam, sebagai agama yang komprehensif, mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, termasuk dalam hal berwirausaha. Bagi para pengusaha muslim, menjalankan usaha berkah sesuai dengan prinsip-prinsip...

Latifah Ayu Kusuma

09 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image