Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Artikel
“Ustadz, saya tahu penghasilan saya riba. Tapi berat bagi saya buat hijrah. Anak saya butuh uang kuliah. Setiap bulan keluarga butuh uang. Kalau saya resign, hilang rezeki, bagaimana saya kasih...
Yudha Adhyaksa
03 Nov 2024
Semua hal besar bisa terwujud setelah Anda memiliki karakter pengusaha Muslim sejati. Dan tentunya, contoh karakter terbaik sepanjang masa adalah teladan kita Ras...
Yudha Adhyaksa
03 Nov 2024
Sudah umum diketahui seorang pegawai akan mendapatkan pesangon setelah resign dari perusahaannya. Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai sehubungan denga...
Yudha Adhyaksa
03 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan