Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram?
Walaupun di lingkungan sekolah tersebut diperbolehkan bagi guru muslim utk menjalankan shalat fardhu
COACH YUDHA ADHYAKSA
Betul bahwa Sekolah Non Muslim tersebut membolehkan shalat fardhu, namun bagaimana dengan hal lainnya?
Seperti saat perayaan Natal, mau tidak mau dia ikut mengucapkan padahal perbuatan itu akan merusak akidahnya tentunya.
Walaupun pelajaran yang dia ajarkan itu tidak terkait agama, semisal mengajar Matematika tapi tetap tidak bisa lepas dari budaya non Muslim.
Seperti bersalaman dengan non Muhrim, ikut menyanyikan lagu-lagu Nasrani yang lambat laun akan mengikis akidahnya, juga rapat2 yang harus diikutinya sehingga membuatnya lalai tidak menjalankan sholat.
Sehingga disarankan tidak bekerja di lingkungan non Islami karena dikhawatirkan merusak akidahnya pelan-pelan.
Adapun kalau berjual beli dengan kaum non Islami tetap diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli yang syar’i seperti barangnya halal.
Barang yang merusak akidah tidak boleh diperjualbelikan seperti menjual kue Natal.
Artikel
Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi sala...
Yudha Adhyaksa
22 Oct 2025
Saya bingung, gak sempat nonton kelas Developer. Saya IRT, gak bisa keluar rumah karena ngurus anak. Solusinya gimana ya? COACH YUDHA ADHYAKSA SOLUSINYA 1 SAJA : JADIKAN BELAJAR PRIORITAS ANDA...
Yudha Adhyaksa
22 Oct 2025
Bagaimana kalau Bank malah merekrut pegawai non Muslim, yang rugi kaum Muslimin lho! Lebih baik pegawai Muslim balik kerja lagi deh karena lebih paham hukum syariah, jadi bisa berjuang mengubah sistem...
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan