Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram?
Walaupun di lingkungan sekolah tersebut diperbolehkan bagi guru muslim utk menjalankan shalat fardhu
COACH YUDHA ADHYAKSA
Betul bahwa Sekolah Non Muslim tersebut membolehkan shalat fardhu, namun bagaimana dengan hal lainnya?
Seperti saat perayaan Natal, mau tidak mau dia ikut mengucapkan padahal perbuatan itu akan merusak akidahnya tentunya.
Walaupun pelajaran yang dia ajarkan itu tidak terkait agama, semisal mengajar Matematika tapi tetap tidak bisa lepas dari budaya non Muslim.
Seperti bersalaman dengan non Muhrim, ikut menyanyikan lagu-lagu Nasrani yang lambat laun akan mengikis akidahnya, juga rapat2 yang harus diikutinya sehingga membuatnya lalai tidak menjalankan sholat.
Sehingga disarankan tidak bekerja di lingkungan non Islami karena dikhawatirkan merusak akidahnya pelan-pelan.
Adapun kalau berjual beli dengan kaum non Islami tetap diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli yang syar’i seperti barangnya halal.
Barang yang merusak akidah tidak boleh diperjualbelikan seperti menjual kue Natal.
Artikel
Kalau kita mau jadi reseller dari suatu produk (tidak stok barang) tapi kita pake nama toko kita sendiri (tidak pake nama toko produsen) itu diperbolehkan? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh, selama sud...
Yudha Adhyaksa
25 Dec 2025
Banyak pengusaha kecil punya niat berkembang, tapi terhambat karena biaya dan akses. Masalah sering terjadi: * Edukasi bisnis berkualitas itu mahal dan sulit diakses * Jualan perlu platform mahal...
Ayu Admin
23 Dec 2025
Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah k...
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan