Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
Saat ini banyak restrukturisasi di perbankan dikarenan nasabah tidak bisa membayar hutang. Sisa hutang diperhitungkan dengan menambah durasi waktu pembayaran hutang, jadi dianggap sebagai hutang baru. Apakah hal ini merupakan suatu “akal akalan” bank untuk mendapatkan lebih dari rakyat yg tertimpa musibah?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Bukan akal2an Bank. Sejak dahulu kala Bank memang mempunyai kebijakan restrukturisasi Kredit yang diterapkan untuk debitur bermasalah Kolektibilitas 3 sampai 5. Antara lain
- Menghapus bunga & denda
- Menghapus sebagian pokok pinjaman
- Memperpanjang waktu jauh tempo karena cicilannya diperkecil sehingga butuh waktu lebih lama untuk melunasi
- Menghapus total (write off) seluruhnya, yaitu pokok pinjaman, bunga dan dendanya.
Saya sarankan bagi yang sudah terlanjur mengambil pinjaman riba dan bertaubat untuk segera negosiasi Bank untuk menghapus sebagian pokok pinjaman termasuk bunga dan dendanya
Artikel
Apa standar lahan yang HOT DEAL? COACH YUDHA ADHYAKSA Hot deal itu melihat dari pembayaran saja. Disebut hot deal kalau tidak bayar cash, idealnya bayar tempo diatas 1 tahun, dibayar ba...
Yudha Adhyaksa
20 Nov 2025
Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram? Walaupun di lingkungan seko...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
Apa yang dilakukan jika konsumen sudah tidak sanggup mencicil lagi rumahnya? COACH YUDHA ADHYAKSA Ada beberapa pendekatan sebelum menyimpulkan konsumen tidak sanggup mencicil rumahnya C...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan