background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Cover

Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jadi terkait E Money, ulama menghukuminya berbeda2 tapi saya mengambil pendapat yang menganggap akad antara konsumen dengan penyedia EWallet adalah akad utang piutang, sehingga :

(1) Konsumen sebagai pemberi utang, bila menerima diskon menjadi pemakan riba

(2) Penyedia sebagai penerima utang, bila memberi diskon menjadi penyetor riba

Kaidah yang berlaku adalah

Pastikan saat menyetujui perjanjian, kita tidak menyetujui klausul diskon. Jadi kalau ada, minta dihilangkan.

Kalau tidak dilakukan sama saja meridhai praktek pembungaan sejak awal dan berdosa.

Maka apabila kita menyetujui di perjanjian EWallet terkait klausul diskon ini sudah berdosa sejak awal, walaupun setelah itu kita tidak memanfaatkannya.

Solusinya?

✔️ Upayakan supaya klausul diskon dihilangkan

✔️ Ganti provider yang membolehkan menghilangkan klausul diskon tersebut

✔️ Tidak memakai E Wallet alias membayar cash saja. Buat apa menerima diskon yang tidak seberapa tapi malah mendapatkan timbangan dosa yang sangat berat di akhirat nanti?

Karena sesungguhnya riba itu dosa besar.

Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

1 dirham = sekitar Rp. 3.000.

Apabila diskonnya Rp. 30.000 tentu sangat besar dosanya.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Saya sebagai distributor dari sebuah brand, dan produsen brand tersebut sistem penjualannya dengan PO.  Jadi, open PO kemudian baru produsen membuatkan. Konsumen bayar di depan. Setelah barang...

Yudha Adhyaksa

23 Jan 2026

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Afwan kalau rumahnya gak laku2 sesuai harga pasar dan bahkan sudah diobral dibawah pasar tetap gak laku...  Penyelesaian akhirnya gimana coach, apakah bisa perjanjian hutang piutang dicatat di...

Yudha Adhyaksa

22 Jan 2026

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Angsuran 2.5 juta Mungkin kah ? Bukannya jurus syariah DP tinggi Karena Kata coach ⁩  Membangun rumah Membayar tanah Dari duit konsumen COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau ha...

Yudha Adhyaksa

22 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image