Artikel
Yudha Adhyaksa
09 Nov 2025
Terkait jaminan yang di pegang oleh pemodal: "Jaminan tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian"
Dengan apa pemodal bisa menerima kembali modal yang sudah dia serahkan kepada pengelola. Yang pada akhirnya proyek gagal.
Karena tentunya pemodal akan sulit sekali mau memberikan atau ikut syirkah apabila tidak ada kepastian bahwa proyek akan berhasil. Apalagi kepada pemain pemula seperti kami yang masih diragukan. Dengan adanya jaminan tentunya pemodal akan merasa lebih tenang
COACH YUDHA ADHYAKSA
Saya paham banget sekali terjadi kekhawatiran bagi pemula.
Secara syariat jaminan diberikan Pengelola sebagai tanda keseriusannya utk mengelola usaha, tapi tidak dijadikan pengganti kerugian karena akan menjadi riba.
Riba pada hakikatnya adalah segala keuntungan tanpa diiringi resiko. Simpelnya, mau untung tapi tidak mau rugi.
Padahal Pemodal butuh 'kepastian', namun itulah dunia usaha yang penuh 'ketidakpastian'. Bahkan Bank yang sudah ratusan tahun berdiri, menerapkan syarat pinjaman utk minimal 2 tahun usaha sudah berdiri pun tetap kecolongan. Namun tingkat macetnya hanya 5% dari total kredit.
Begitu pula di penjualan properti syariah pun ada yang macet pembayarannya dgn berbagai alasan spt pembeli di PHK, bisnisnya bangkrut dan mempengaruhi 50% omzet.
Ada juga kasus dimana mitra nya sendiri yang bermasalah, tidak membuat laporan, kabur, menyelewengkan dana utk kepentingan pribadinya.
Bukan mau menakut-nakuti, tapi itulah usaha. Yang sukses juga banyak seperti cabangnya berkembang berkali2 lipat, merambah industri baru dan banyak lagi.
Saya punya tips bagi Pemodal pemula yaitu :
1. Berikan modal utk usaha telah jalan 2 tahun
2. Minta Pengelola buat SOP detail, jadi kalau tidak dijalankan menjadi kecerobohan Pengelola sehingga dia dapat mengganti rugi. Tapi SOP nya juga perlu fleksibel mengikuti fleksibilitas usaha.
3. Minta laporan keuangan berkala, setiap sore Pengelola melaporkan penjualan, setiap bulan dan akhir tahun memberikan Laporan keuangan, hadir di setiap meeting jika dibutuhkan Pemodal.
Artikel
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya te...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Misal A menyediakan kwitansi kosong bukan dengan nama toko A, tapi atas nama pembeli B. Apakah diperbolehkan? Kadang ada pembeli yang minta difasilitasi seperti itu COACH YUDHA ADHYAKSA Jawab...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
Anak saya mau beli rumah kredit dan takut adanya riba Kemarin coba cari info selisihnya dari harga cash dan kredit berjangka melalui bank syariah Tetapi melalui BSI, Bank Syariah yang katanya ha...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan