background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

07 Nov 2025

Cover

Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi. 

Lalu ajukan ke Bank Surat Permohonan membayar cicilan pokok saja dan minta pembebasan BDO (Bunga, Denda, Ongkos)

Jika belum disetujui, serahkan lagi surat tersebut kalau perlu hingga 9 bulan berikutnya. 

Hindari membayar denda karena pertambahan denda lebih besar daripada nilai uang yang mampu Anda bayar. Tidak ada gunanya!

Sembari menunggu disetujui, tingkatkan usaha untuk mendapat penghasilan tambahan, kurangi gaya hidup dan juallah aset walau kecil nilainya.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Ketahui Kesalahan Akad Konvensional

Sekarang saya membahas kesalahan pada akad Jual Beli nya dilihat dari sudut pandang syariah. Di tahap ini produk Anda sudah dinyatakan halal, dipasarkan dengan cara halal pula dan kini bertemu calon p...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Thumbnail
13 Kasus Buruk Mencari Tanah (Bagian 2)

8. Menjebak pemilik tanah dengan akad tidak jelas Dulu pernah ada e book membongkar kebobrokan Developer konven raksasa. Penulisnya adalah anak dari pemilik tanah di Tebet. Ia bercerita ibunya diba...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2024

Thumbnail
13 Kasus Buruk Mencari Tanah (Bagian 1)

1. Langsung menggarap tanah luas Euforia selalu dirasakan peserta workshop Developer, baik itu syariah maupun konven. Titah guru, “Carinya langsung 1 hektar saja, karena capeknya sama dengan...

05 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image