Artikel
Yudha Adhyaksa
07 Nov 2025
Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi.
Lalu ajukan ke Bank Surat Permohonan membayar cicilan pokok saja dan minta pembebasan BDO (Bunga, Denda, Ongkos)
Jika belum disetujui, serahkan lagi surat tersebut kalau perlu hingga 9 bulan berikutnya.
Hindari membayar denda karena pertambahan denda lebih besar daripada nilai uang yang mampu Anda bayar. Tidak ada gunanya!
Sembari menunggu disetujui, tingkatkan usaha untuk mendapat penghasilan tambahan, kurangi gaya hidup dan juallah aset walau kecil nilainya.
Artikel
Apakah ada jumlah minimal suatu proyek dikatakan proyek kecil? Sebagai contoh, luasan 1 Ha, dibuat ukuran 30/50, terbentuk 140 kavling. Apakah cukup fasum minimal, ataukah perlu ditambahkan play groun...
Yudha Adhyaksa
08 Nov 2025
Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat? COACH YUDHA ADHYAKSA Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi. ...
Yudha Adhyaksa
07 Nov 2025
Adakah FLPP syariah ? Apakah ada asosiasi developer syariah yang di akui pemerintah dan konsumennya dapat subsidi namun tetap pola syariah COACH YUDHA ADHYAKSA Ada 2 asosiasi property syariah...
Yudha Adhyaksa
07 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan