Artikel
Yudha Adhyaksa
07 Nov 2025
Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi.
Lalu ajukan ke Bank Surat Permohonan membayar cicilan pokok saja dan minta pembebasan BDO (Bunga, Denda, Ongkos)
Jika belum disetujui, serahkan lagi surat tersebut kalau perlu hingga 9 bulan berikutnya.
Hindari membayar denda karena pertambahan denda lebih besar daripada nilai uang yang mampu Anda bayar. Tidak ada gunanya!
Sembari menunggu disetujui, tingkatkan usaha untuk mendapat penghasilan tambahan, kurangi gaya hidup dan juallah aset walau kecil nilainya.
Artikel
Adakah yang bisa sharing utk cara tehnis merubah tanah zona hijau ke kuning mohon kiranya saya dapat arahan dari sini utk yang sudah berpengalaman, terimakasih ... COACH YUDHA ADHYAKS...
Yudha Adhyaksa
21 Dec 2025
Ketika kita sudah mulai sadar bahaya riba, dan produk2 bank yang selama ini memudahkan kita untuk berinvestasi terdapat unsur riba seperti pada materi, bagaimana dengan produk investasi lainnya yang m...
Yudha Adhyaksa
20 Dec 2025
Adik dan om saya punya tanah ada 3 SHM luas 3815 m2. Ingin dikelola jadi kavling atau perumahan Pertanyaan 1. Apakah sebaiknya pakai PT atau individu? 2. Ada 3 SHM ini dengan site plan...
Yudha Adhyaksa
17 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan