Artikel
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Ingat, kehalalalan produk sudah dimulai sejak pemilihan bahan baku, pemrosesan hingga berbentuk produk jadi. Dengan begitu kita bisa pastikan tidak masuk unsur haram sedikitpun.
Mengapa harus begitu? Karena kalau dari proses produksi saja sudah curang, hampir bisa dipastikan mereka akan lanjutkan perbuatan curangnya.
Hukum syariah melarang keharaman sekecil apapun. Ibarat pepatah, ‘gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga’. Hilang sudah keberkahan jual belinya kelak karena ternodai perbuatan haram sejak proses produksi.
Tak ayal, perbuatan curang segelintir pedagang ini mencoreng reputasi pedagang jujur secara umum karena berita buruk lebih cepat tersebar daripada berita baik.
Disinilah perlunya Anda memiliki ilmu sebelum berdagang.
Seorang pengusaha Muslim harus mengerti apa saja terkait produk yang dilarang. Jika Anda mempunyai ide atau konsep untuk meluncurkan sebuah produk, ada beberapa tahapan yang harus di cek untuk memastikan produk baru ini tidak masuk dalam larangan syariah.
Ada 6 aturan syariah terkait produk atau jasa yang hendak dijual.
Pertama-tama cek dulu apakah mengandung zat najis?
Mungkin saat ini kita tidak tahu apa alasan Allah, ini tidak mengapa. Yang jelas harus diimani dan dihindari.
Lalu cek juga apakah masuk dalam kelompok benda haram?
Terkadang zat nya tidak najis tapi menjadi haram karena ada dalil mengharamkannya. Dalil haram ini bisa secara implisit melarang benda secara umum lalu Ulama menafsirkan detailnya.
Untungnya bagi manusia, jumlah produk haram lebih sedikit dari produk halal jadi Anda tinggal mengingat apa saja produk haram lalu hindari.

Sebuah benda halal juga bisa jadi haram bila diketahui pasti akan dipakai untuk tujuan haram.
Contoh:
- Buku yang halal bisa jadi haram jika isinya merusak akidah Muslim.
Pembeli tentu maunya membeli barang yang jelas.
Jelas isi, bentuk, tampilan, berat dan manfaatnya. Bayangkan Anda calon Pembeli menerima tawaran benda kurang jelas, pasti tidak mau bukan? Karena Anda membayangkan jangan-jangan hasil yang nanti didapat berbeda dengan yang Anda bayangkan saat akad.
Jadi saat Anda sedang membuat barang / jasa yang inovatif, belum pernah ada di pasaran, tanyalah diri sendiri apa komposisinya / spesifikasinya cukup jelas dimengerti calon Pembeli sebelum menawarkannya?
Pastikan seluruh prosesnya bersih dari cara-cara haram.
Kerjakan proses produksi dengan cara halal meski lama selesainya sehingga harga jual jadi lebih tinggi. Ini berarti Anda harus berpikir kreatif bagaimana menyelesaikan lebih cepat. Jangan malah sibuk mencari jalur pintas lantas memakai cara haram, seperti mencuri listrik tetangga, memakai material kurang layak supaya murah, dan menyuap orang demi memangkas proses produksi.
Ada tempat tertentu dan waktu terlarang untuk Anda berjual beli. Saya akan kupas detilnya di pembahasan berikutnya.
Artikel
Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?...
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2026
Setelah sekian lama berkelana hampir 1th dalam mencari lahan, alhamdulillah saat ini dapat lahan yang super hot deal 😁 dilokasi yg sedang berkembang dengan perencanaan pengembangan kota disalah satu...
Yudha Adhyaksa
04 Feb 2026
Suami saya perokok berat dan saya juga lihat kiyai dan ustadz saya pun merokok COACH YUDHA ADHYAKSA Pertanyaan tentang rokok pernah diajukan ke website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin &lsquo...
Yudha Adhyaksa
29 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan