background

Artikel

Ketahui Kesalahan Akad Konvensional

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Cover

Sekarang saya membahas kesalahan pada akad Jual Beli nya dilihat dari sudut pandang syariah. Di tahap ini produk Anda sudah dinyatakan halal, dipasarkan dengan cara halal pula dan kini bertemu calon pembeli untuk berakad.

Namun pada prakteknya banyak yang melanggar ATURAN syariah yaitu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Karena itu, Anda harus bisa bedakan dimana kesalahannya agar tidak terjerumus ke lubang dosa yang sama.

Kesalahan syariah yang umum dilanggar

  • Tidak terjadi ijab qabul diantara keduanya
  • Obyeknya haram, mengandung zat najis, gharar
  • Bertransaksi nilai besar dengan anak kecil
  • Mensyaratkan hal yang melanggar ATURAN syariah
  • Ada 2 kesepakatan dalam 1 kesepakatan
  • Mensyaratkan riba dalam bentuk bunga atau denda
  • Memaksa orang lain membeli walau tidak ikhlas
  • Belum sepakat harga tapi barang sudah diserahkan pembeli

Kesalahan syariah paling sering terjadi

  • Seorang pedagang menjajakan peralatan rumah tangga keliling desa dengan sistem kredit berbunga.
  • Toko elektronik menawarkan kemudahan jual beli menggunakan fasilitas kartu kredit.
  • Dealer mobil menjual mobil dengan Kredit Pemilikan Mobil Ribawi. Jika berhasil,  mendapat insentif tambahan.
  • Pengembang perumahan menawarkan beragam KPR riba agar konsumen memilih bunga kredit termurah.
  • Seorang Dropshipper sudah berpromosi di Marketplace sebelum membeli dari penjual dan bukan reseller juga.  

Kesalahan syariah setelah akad

  • Pembeli membayar denda keterlambatan
  • Penjual tidak menyerahkan barang saat jatuh tempo
  • Penjual menolak mengembalikan uang ke Pembeli walau tahu ada cacat produk karena tidak paham hak Khiyar

Banyak sekali bukan kesalahannya ya? Dan ini hanya sebagian kecil saja.

Sebetulnya semakin Anda dalami hukum syariah justru semakin asyik. Mengapa? Karena kita jadi tahu dengan jelas mana yang benar dan salah. Dengan syariat Anda bisa melihat sesuatu secara hitam putih (jelas). Tentu lebih enak daripada melihat abu-abu (tidak jelas).

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Lalu bagaimana dengan org yang sudah mengetahui tentang riba namun belum bisa langsung keluar sehingga selama proses menuju resign masih terus memakan gaji dari uang riba utk sehari2, bagaimana hukum...

Yudha Adhyaksa

16 Dec 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Latar belakang saya karyawan swasta sudah berjalan 25 tahun, baru terpikir sekarang untuk berbisnis property karena sekitar 7 tahun lagi akan pensiun (In sya Allah kalau umur panjang) Bisnis ini cu...

Yudha Adhyaksa

16 Dec 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Afwan kalau rumahnya gak laku2 sesuai harga pasar dan bahkan sudah diobral dibawah pasar tetap gak laku...  Penyelesaian akhirnya gimana coach, apakah bisa perjanjian hutang piutang dicatat di...

Yudha Adhyaksa

14 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image