Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Tulisan ini dipersembahkan untuk Anda yang:
Bagaimanakah hukum keduanya? Penasaran?
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, apabila perusahaan didirikan untuk tujuan yang halal dan bergerak di bidang yang halal pula, namun modalnya berasal dari pinjaman ribawi maka ada 3 hukumnya.
Apabila pemilik perusahaan sudah tahu dosa riba dan tetap nekat mengambil pinjaman ribawi untuk modalnya maka mereka sendiri yang mempertanggungjawabkan dosanya. Dia telah melakukan 2 kesalahan.
Pertama, ketika meminjam dia menyepakati klausul riba (bunga).
Kedua, ketika mengembalikan, dia memberi makan riba.
Bagian yang menegosiasi urusan pinjaman riba, menjadi penandatangan akad riba, mengambil uang pinjaman riba dan menjadi saksi saat akad riba dilangsungkan.
Bagian yang tidak mengurusi pencatatan, kesaksian ataupun bantuan lain berkaitan dengan pinjaman ribawi karena pekerjaannya terpisah dari riba.
Saya tidak mendetilkan nama bagiannya karena di setiap perusahaan dijalankan oleh Divisi yang berbeda-beda. Diatas adalah kaidahnya dan insyaa Allah cukup untuk membedakan mana bagian pekerjaan yang halal atau haram.
Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan,
“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju perang beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi sebagai jaminan utang tiga puluh sha’ gandum untuk nafkah keluarganya.” (HR. Bukhari 2916, Nasai 4668, dan yang lainnya).
Hadits ini memberi penjelasan yang relevan untuk kasus ini.
Bahwasanya Nabi pernah bertransaksi dengan kaum Yahudi padahal mereka terkenal suka memakan riba dan mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil. Pada saat tindakan ini dilakukan sebetulnya ada 2 hubungan yang berdiri sendiri yang memiliki konsekuensi berbeda. Yahudi tetap berdosa atas perbuatan ribanya sementara Nabi tidak berdosa karena tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan riba Yahudi sebelumnya tersebut. Nabi memperoleh utang dengan cara yang halal.
Seorang pengusaha yang terlanjur mengambil pinjaman ribawi untuk modal usahanya, maka uang dari Bank riba tetap sah dimiliki. Karena itu dia berhak memanfaatkannya dan hasil usaha yang didapatkan juga halal. Apabila dia kembangkan usahanya dan memperoleh hasil berlipat ganda, maka boleh dia nikmati karena dalam kondisi belum sadar dosa riba.
Setelah menyadari kesalahannya, sudah seharusnya dia bertaubat dengan cara berhenti dari membayar bunga dan denda atas pinjaman ribawi tersebut. Dan jangan pernah mengambil pinjaman ribawi baru untuk melunasi utang ribawi sebelumnya karena itu menambah dosanya sebagai penyetor riba yang baru.
Artikel
Ada sertifikat mencakup 2 blok A 1750m dan B 1630m berdampingan, terpisah jalan dengan 1 nama pemilik. Saya sudah cek ke notaris, tidak bisa beli separuh kecuali dipecah dulu atau beli sekaligus 2...
Yudha Adhyaksa
15 Jan 2026
Jika pemodal boleh meminta jaminan dari pengelola untuk menjaga keseriusan pengelola. Pertanyaan saya: a. Bagaimana cara kita mengukur/mengontrol keseriusan pengelola? Apakah kriteria kese...
Yudha Adhyaksa
14 Jan 2026
Ada tanah milik teman saya sepertinya mau diajak kerjasama dengan sistem syirkah, yang saya mau tanyakan, teman saya yang punya tanah atau obyek akad, sementara saya yang harus mencari modal utk memba...
Yudha Adhyaksa
13 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan