background

Artikel

7 Aturan Kredit Istishna Jualan Rumah Inden

Yudha Adhyaksa

29 Nov 2024

Cover

7 Aturan Istishna yang perlu Anda ketahui agar tidak melanggar syariat adalah:

1. Developer membangun rumah sesuai pesanan pembeli dan menyerahkan sesuai kesepakatan

2. Pesanan rumah yang diterima harus :

1) Jelas spesifikasi materialnya.

2) Jelas tampilan luarnya.

3) Jelas ukurannya.

4) Jelas harganya.

5) Pasti waktu dan tempat serah terimanya.

3. Developer boleh memproduksi sendiri atau menyerahkan ke orang lain tapi Developer tetap bertanggung jawab.

4. Pembayaran bisa :

1) Tunai saat akad.

2) Di akhir ketika menyerahkan rumah konsumen.

3) Bisa juga di cicil kredit, dengan ketentuan :

4) Harga boleh lebih tinggi dari harga cash

  • Jelas waktu pembayaran cicilannya
  • Setelah akad, tidak boleh menaikkan harga di tengah jalan dengan alasan apapun karena tambahannya menjadi riba
  • Boleh meminta jaminan untuk melunasi tunggakan
  • Tidak boleh mendenda bila pembeli terlambat membayar, namun pembeli wajib menyampaikan alasan syar'i.

5. Mengikat

1) Developer dan pembeli boleh membatalkan sebelum berpisah majelis. Ketika sedang melakukan akad, ternyata konsumen ditelpon istrinya dan mau membatalkan akadnya, maka ini boleh

2) Tidak boleh membatalkan setelah berpisah majelis. Keduanya tidak boleh membatalkan akad, baik barang belum dibuat atau sedang dibuat, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Kenapa tidak boleh, karena ada kerugian finansial disitu dan pihak yang dirugikan boleh meminta ganti rugi.

3) Developer wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi yang disepakati pada waktu yang disepakati. Pembeli boleh meminta ganti rugi jika tidak sesuai spesifikasi yang sudah disepakati.

6. Jika rumah pesanan sudah jadi dan melenceng jauh dari spesifikasi, pembeli memiliki hak khiyar 3 pilihan:

1) Meminta diperbaiki sesuai disain dan spesifikasi yang telah dipesan

2) Menolak dan meminta kembali harga yang sudah dibayarkan

3) Menerima obyek akad dengan keridhaan

7. Jika salah satu pihak meninggal dunia

1) Jika Developer meninggal dunia sebelum selesai membuat rumah, maka pembeli punya hak khiyar yaitu menerima rumah yang akan dilanjutkan pembuat rumah lainnya atau membatalkan akad dengan meminta dananya dikembalikan.

2) Jika pembeli meninggal dunia dan rumah belum dibuat, Developer bisa melanjutkan atau membatalkan akad karena tidak ada yang dirugikan. Tapi jika Developer sedang membuat rumah, atau sudah selesai tapi belum menyerahkan, ahli waris Pembeli wajib melanjutkan. Terserah mereka mau digunakan, disewakan atau dijual.

Bagaimana, semakin paham semakin semangat menjual kan?

Nah, kalau Anda bingung cara membuat akad Istishna bisa memakai template akad Istishna di kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah, yang telah teruji dipraktekkan di belahan kota manapun di Indonesia.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Sistem kredit properti syariah, jika tahun ke 5 macet maka dipotong 50 persen, boleh kah seperti itu ? COACH YUDHA ADHYAKSA Tergantung kapan batalinnya mas, karena biaya operasional jalan terus...

Yudha Adhyaksa

28 Jan 2026

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Ada pemilik tanah mempunyai 2 bidang tanah kavling dengan luas masing2 kavling 72m², harga jual kavling 110jt, jika di lakukan kerjasama untuk di bangun rumah, bagaimana cara bagi hasil yang sesu...

Yudha Adhyaksa

27 Jan 2026

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Saya bekerja sebagai salah satu ASN di RS pemerintah yang kami diwajibkan menerima pasien dengan klaim pembayaran dari BPJS. Setiap bulannya jasa pelayanan kami dibayar dari hasil klaim BPJS tersebut,...

Yudha Adhyaksa

24 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image