Sisa waktu pembayaran
00 : 00 : 00
Tidak punya tempat usaha bukan berarti bisnis harus tertunda.
Dalam praktik muamalah Islam, terdapat akad yang memungkinkan seseorang memanfaatkan aset milik orang lain secara sah tanpa harus membelinya. Salah satunya adalah akad ijarah, yaitu akad sewa menyewa yang memberikan hak manfaat atas suatu barang atau tempat dengan imbalan tertentu.
Dengan memahami akad ini, pengusaha dapat menjalankan usaha tanpa harus memiliki aset terlebih dahulu, seperti menyewa ruko, kantor, gudang, atau tempat usaha lainnya secara syariah dan transparan.
Dalam materi ini Anda akan mempelajari:
Pengertian akad ijarah dalam muamalah
Dasar hukum ijarah dalam transaksi syariah
Contoh penerapan ijarah dalam bisnis
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam akad sewa
Kesalahan yang sering terjadi dalam praktik ijarah
Ikuti kelasnya sekarang untuk memahami akad ijarah secara lebih jelas dalam praktik bisnis.
5.00
(7 penilaian)
Berlangganan
Ribuan orang sudah bergabung untuk belajar ilmu bisnis syariah yang benar.
DaftarKelas ini berisi
Anda mendapat bonus
325 Kelas Online
1350 Video & Dokumen
Gratis kelas baru
Gratis grup mentoring
Berlangganan
Ribuan orang sudah bergabung untuk belajar ilmu bisnis syariah yang benar.
DaftarDETAIL KELAS
Kelas ini berisi
Anda mendapat bonus
325 Kelas Online
1350 Video & Dokumen
Gratis kelas baru
Gratis grup mentoring
KONTEN PRAKTISI
TENTANG MENTOR
ULASAN
berdasarkan 7 penilaian
Johan khaedar
5
nambah ilmu
23 Agustus 2022
Gandhy Kurniawan
5
Alhamdulillah
02 Agustus 2022
Ismail
5
Terima kasih atas ilmunya. Penyewa dan pemilik rumah / Toko harus saling di untungkan dengan catatan jika ada ketidak kerelaan maka harus dikomunikasikan, termasuk hal hal yang berkaitan dengan tempat yang telah disewa
21 Juni 2022
Jelajahi Kelas terbaik sesuai syariat dan ilmu praktisi