Sisa waktu pembayaran

00 : 00 : 00

Permodalan
Fiqeeh

10 Kasus Mudharabah - Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Sebagai pengusaha muslim, pernahkah Anda bekerja sama dengan akad mudharabah?

Dalam akad mudharabah Anda dan partner tidak bisa membagi keuntungan setelah satu produk atau jasa terjual. Selain potensi keuntungan, bisnis juga memiliki potensi kerugian.

Itulah mengapa Anda harus bisa mengelola dana dan manajemen karyawan dengan tepat. Setelah belajar di kelas ini, Anda bisa menghadapi karyawan yang minta gaji tetap, bisa menemukan solusi jika pemodal ingin bekerja, dan paham cara bagi hasil jika belum balik modal.

Jika Anda siap menjadi pemodal atau pengelola bisnis, langsung ikuti kelas ini!

5.00

(1 penilaian)

Berlangganan

Rp50.000/bulan

Ribuan orang sudah bergabung untuk belajar ilmu bisnis syariah yang benar.

Daftar

DETAIL KELAS

Kelas ini berisi

Level Ahli
11 video (Total : 01 jam 20 menit)
0 dokumen pendukung

Anda mendapat bonus

180+ Kelas Bisnis

1000+ Video & Dokumen

Gratis kelas baru

Gratis grup mentoring

KONTEN PRAKTISI

Kenapa Anda Harus Belajar dari Kasus
07:27
Kasus 1-Jika Pengelola Minta Dibayar Gaji Tetap
09:50
Kasus 2 - 3 Praktek Mempekerjakan Pegawai
09:05
Kasus 3 - Pemodal Minta Jaminan Barang Pengelola
04:35
Kasus 4 - Jika Pemodal Mau Bekerja
07:55
Kasus 5 - Mengubah Modal Syirkah Jadi Utang
05:53
Kasus 6 - Kerjasama Berakhir Tapi Persediaan Masih Sisa
08:08
Kasus 7 - Jika Bagi Hasil Sebelum Balik Modal
08:24
Kasus 8 - 3 Kesalahan Berakad Via WA
09:06
Kasus 9 - Bagaimana Hukum Menambah Pemodal Baru
04:53
Kasus 10 - Jika Mudharabah Berakhir
05:32

TENTANG MENTOR

ULASAN

5.00 / 5.0

berdasarkan 1 penilaian

5 star
4 star
3 star
2 star
1 star

Joko Putra Pamungkas

5

suara, video dan metode presentasi sangat jelas dan mudah dipahami serta sesuai dengan beberapa kondisi yang terjadi direalnya

23 November 2022

Kelas Serupa

Jelajahi Kelas terbaik sesuai syariat dan ilmu praktisi

Pemula

Program Permodalan

Mudharabah Untuk Anda Yang tidak Punya Modal

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Masih Punya Utang? Hadapi Dengan Strategi Ini

star

4.67 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Bagaimana Jika Terpaksa Utang

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Utang Lunas Tanpa Keluar Uang

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

7 Tips Cepat Lunas Utang

star

3.75 /5.0

arrow_right_alt
Ahli

Program Permodalan

Fast Track to IPO (Initial Public Offering)

star

0.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Permodalan Harus Syariah

star

4.80 /5.0

arrow_right_alt
Menengah

Program Permodalan

Kredit Bank 400 Juta, LUNAS!

star

4.89 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Syirkah Mudharabah - Solusi Bisnis Modal Komunikasi

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

8 Cara Lunasi Utang Riba

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Bolehkah Jual Aset Untuk Lunasi Utang?

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Utang Lunas Dengan Doa

star

4.88 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Pinjam Uang Untuk Lunasi Utang Riba

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Aset Pinjaman Riba Harus Dijual?

star

4.88 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Utang Pokok Riba, Haruskah Tetap Dilunasi?

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Awas Kena Jebakan Pinjaman Online!

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Aturan Syariat Jika Terpaksa Utang

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Pengusaha Wajib Tahu, Strategi Dapat Modal Tanpa Riba

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Jauhi Riba Pada Utang Piutang Jika Ingin Hidup Tenang

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Modal Bisnis Dari Utang Jika Terpaksa

star

5.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Temukan Mitra Bisnis Profesional Lewat Syirkah Inan

star

4.00 /5.0

arrow_right_alt
Pemula

Program Permodalan

Apa Bedanya Syirkah Mudharabah dan Inan?

star

0.00 /5.0

arrow_right_alt